Diklat Pertanggunjawabab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Diklat Pertanggunjawabab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Teknis Pertanggungjawaban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020, Selasa (17/11/2020) di aula Diklat BKPSDM Sarolangun.

Kegiatan Diklat PPTK tersebut dibuka langsung oleh Peltu Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri diwakili Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.ip, S.Sos, MM, yang berlangsung dengan sukses.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Emalia Sari, SE, Sekretaris BKPSDM Linda Novita, SE, Sekretaris Inspektorat Arhap, Kabid Diklat Arif Sulistiyono, SE, Kabid Mutasi Kaprawi BM, para widya iswara, Jajaran BKPSDM dan para peserta Diklat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Sekretaris BKPSDM Linda Novita dalam laporannya mengatakan kegiatan Diklat Teknis PPTK ini dilaksanakan selama empat hari terhitung dari tanggal 17 s.d 20 November 2020 dengan diikuti sebanyak 30 orang peserta dari utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan ini mengangkat tema penguatan fungsi PPTK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana dalam Diklat ini merupakan Diklat klasikal yakni materi yang disajikan mencakup semua pentahapan kerja dari PPTK dalam mengelola sebuah kegiatan hingga terpenuhinya aspek pengetahuan dan pemahaman yang cukup dalam melaksanakan kegiatan yang akuntabel serta berpedoman kepada aturan yang berlaku.

“Saat ini masih banyak ditemukan persoalan hukum yang menjerat pada bendaharawan, PPTK, PPK dalam opd, maka tentunya perlu dilaksanakan kegiatan Diklat ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman standar perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban fungsi tekhnis yang memenuhi kriteria Akuntabilitas dalam perspektif hukum dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Diklat PPTK ini mengacu kepada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara, UU Nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharawan negara serta Permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang tata cara oenatausahaan, penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaian laporan.

Kata Waldi, bahwa dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensip serta meningkatkan pengetahuan bagi para PPTK dalam merencanakan, melaksanakan serta mempertanggungjawabkan kegiatan yang menjadi tupoksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka kami harap para peserta untuk serius dalam mengikuti Diklat ini, dengan harapan nantinya terhindarnya para PPTK dari kasus hukum serta temuan dari pemeriksaan BPK RI dan audit Inspektorat yang diakibatkan oleh kesalahan dan ketidakpahaman dalam mempertanggungjawabkan kegiatan, serta tersedianya standar yang baku dan tepat bagi para PPTK dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan,” katanya.

Pembukaan Diklat PPTK tersebut juga ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, yang berjalan dengan lancar. Dan dilanjutkan dalam pemaparan Pemateri dari BKPSDM, Inspektorat, BPKAD Sarolangun serta dari para widya Iswara BPSDM Provinsi Jambi yakni Bailah, S.Si, A.Pt, M.Si dan Musfaritta Affiani, SE, MM. Selama kegiatan berlangsung, Diklat PPTK inipun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.