BKPSDM terapkan proses pengajuan Izin Prinsip dan Permohonan Rekomendasi Diklat dengan pola satu pintu melalui apliaksi C-Desy
Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan proses pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pegawai dengan pola satu pintu.
Setiap organisasi peragkat daerah (OPD) dilingkungan Pemeribtah Kabupaten Sarolangun yang akan melaksanakan diklat, bimtek, workshop dan sejenisnya harus mendapatkan izin prinsip pelaksanaan diklat tersebut melalui BKPSDM
Ini sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 79 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pendidikan dan pelatihan ASN melalui sistem satu pintu pada lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun" Kata Arif Sulistiyono Kabid Pengembagan Kompetensi Aparatur BKPSDM Sarolangun".
dikatakannnya lagi tata kelola kediklatan baik dalam bentuk penyelenggraan sendiri maupaun pengiriman peserta terintegrasi dalam sistem satu pintu pada BKPSDM sehingga kedepan setiap pelaksanaan diklat yang dilakukan masing masing instansi tepat sasaran.
"sudah diedarkan pada januari tahun 2019 lalu, untuk dapat dilaksanakan oleh semua OPD, kedepan juga akan kita gandeng tim TAPD, Bappeda dan BPKAD, perencanaan penganggaran diklat dan bimtek itu sudah terencana dengan baik, sesuai dengan kebutuhan daerah, "ujarnya.
Pegawai inikan punya hak untuk pengembangan kompetensi 20 Jam pelajaran setia tahun, jadi seharusnya memenag harus merata jangan hanya orang yang dikirim itu, orang itu saja, "ujarnya menambahkan
Untuk proses izin prinsip katanya setiap instansi yang hendak melaksanakan diklat atau bimtek harus mengajukan permohonan rekomendasi melalui aplikasi C-Desy.P